RUU Perlindungan Guru Perlu Segera Disusun, PGRI Berikan Alasannya

ruu perlindungan guruJAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru harus segera disusun.

Maharani Siti Shopia dari Departemen Hukum Pengurus Besar PGRI menjelaskan ada beberapa urgensi mengapa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar segera disusun. "Yang pertama tentu kita berharap adanya rasa tenang dan nyaman bagi guru sebagai tenaga pendidik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Dengan adanya ancaman, beberapa kekerasan, dan laporan dari pihak orangtua murid dan lain sebagainya itu membuat guru tidak tenang, merasa ketakutan menjalankan tugas dan kewajibannya," kata Maharani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi X DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Selain itu, Maharani menyebutkan RUU Perlindungan Guru juga diperlukan untuk mencegah kriminalisasi guru saat menjalankan tugas dan kewajibannya. Baginya, guru berfungsi untuk mendidik dan mencerdaskan anak bangsa. "Selain itu juga RUU ini juga dimaksudkan untuk menerapkan disiplin positif. Artinya pemberian disiplin itu harus diberikan kepada guru kepada konteks disiplin positif. Sehingga ada beberapa larangan yang kita cantumkan dalam RUU ini untuk tidak dilakukan model disiplin dengan melakukan kekerasan dan tindakan fisik yang tidak dimaksudkan untuk mendidik murid," tambah Maharani. Maharani juga menegaskan urgensi RUU Perlindungan Guru bukan untuk memberikan impunitas terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru. Ia juga berharap perlindungan guru mencakup keseimbangan penerapan hukum dalam penanganan perkara yang melibatkan guru saat bertugas.

Pelajar di Surabaya Gantikan Bekal dengan Makan Bergizi Gratis Artikel Kompas.id "Seringkali di lapangan ketentuan perlindungan guru ini dibenturkan dengan ketentuan peraturan undang-undang perlindungan anak yang memang sifatnya lex specialis yaitu secara khusus," tambah Maharani. Kehadiran RUU Perlindungan Guru juga diharapkan bisa memberikan jaminan hukum secara khusus kepada profesi guru. Dengan demikian, profesi guru bisa menjadi profesi yang diminati anak muda bukan lagi profesi yang menyeramkan. "Sudah kesejahteraan masih diperjuangkan, kemudian juga sekarang mengalami ancaman. Ini yang kita khawatir masa depan profesi guru menjadi profesi yang tak diminati oleh anak muda," ujar Maharani.

PGRI Minta DPR Terbitkan RUU Perlindungan Guru Sebelumnya, PGRI meminta DPR RI menerbitkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru. Hal itu dilatari oleh banyaknya kasus kekerasan yang menimpa guru beberapa tahun ke belakang. "Dengan latar belakang ini maraknya kasus kekerasan yang menimpa guru beberapa tahun ini. Ini seperti puncak gunung es pimpinan yang kami hormati. kemungkinan ini yang muncul baru di permukaan," ujar Maharani. Ia menilai, kondisi perlindungan guru kian memprihatinkan saat ini.

Maharani menambahkan, peraturan perundang-undangan saat ini seakan tumpul dan tak membela para guru. "Ini ada beberapa kasus kekerasan guru di media yang sudah dilihat. kami contohkan di Kabupaten Bogor, yang sudah melapor ke kami ini ada 97 kasus kekerasan selama tahun 2024. Itu baru satu kabupaten," ujar Maharani saat memaparkan database kekerasan guru. Ia mencontohkan kasus Guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Supriyani. Kasus Supriyani mencuat dan viral di media sosial pada pertengahan Oktober 2024 setelah ia dituduh memukul seorang muridnya kelas 1 berinisial D.

selamat gubernur

selamat bupati

selamat bupati1

logo pgri rsz

PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

SEKRETARIAT

PGRI Kabupaten Lampung Timur

Jalan Lintas Timur SMP PGRI 2 Labuhan Ratu Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur 34193

Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
242
132
1146
124913
2915
6531
127089
Your IP: 3.17.191.196
20-04-2025
© PGRI Kabupaten Lampung Timur Powered By Mr.Zen

pgri-lamptim.org by PGRI Kabupaten Lampung Timur