Soal RUU Sisdiknas, PGRI: Jangan Sampai Hapus Tunjangan Profesi Guru

ketuapbpgri ruuJakarta detik.com - Rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional masuk Produk Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyatakan panitia kerja (panja) terkait sudah dibentuk.

"Panjanya sudah dibentuk. Dan tentunya kami merasa bahwa masukan Bapak-Ibu hari ini otomatis juga akan menjadi bagian yang sangat penting di dalam revisi undang-undang tersebut," kata Hetifah pada Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) dengan Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), dan Forum Dewan Pendidikan Se-Indonesia di Jakarta, Rabu (26/2/2026)

RUU Sisdiknas Jangan Hapus Tunjangan Profesi Guru
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Unifah Rosyidi mengatakan pihaknya sepakat untuk merevisi UU Sisdiknas dan berkontribusi positif dalam prosesnya. Unifah menggarisbawahi, proses revisi ini diharapkan untuk tidak menghapus tunjangan profesi guru "Kami sangat mendukung revisi Undang-Undang Sisdiknas. Namun demikian, aspirasinya, jangan sampai menghapus tunjangan profesi guru. Itu aspirasi dari kawan-kawan," kata Unifah pada RDPU.

Peta Jalan Pendidikan
Ia menambahkan pihaknya juga mengharapkan adanya Peta Jalan Pendidikan untuk revisi UU Sisdiknas. Sebelumnya pada 2022, PB PGRI juga meminta agar penyusunan RUU Sisdiknas diawali dengan penyusunan peta jalan pendidikan jangka menengah dan jangka panjang dan diteruskan dengan kajian komprehensif bersama pemangku kepentingan pendidikan.
Diketahui, pemerintah sempat mengajukan RUU Sisdiknas masuk Prolegnas Prioritas 2023 pada DPR. RUU Sisdiknas ini sedianya akan mengintegrasikan dan mencabut tiga UU terkait pendidikan, yakni UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU No 12 Tahun 20212 tentang Pendidikan Tinggi.

Proses pembentukan UU sendiri terdiri dari lima tahap, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Dalam prosesnya, saran dan masukan atas draf RUU Sisdiknas dapat disampaikan publik, termasuk dari lembaga dan organisasi kependidikan serta pemangku kepentingan lainnya.

selamat gubernur

selamat bupati

selamat bupati1

logo pgri rsz

PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

SEKRETARIAT

PGRI Kabupaten Lampung Timur

Jalan Lintas Timur SMP PGRI 2 Labuhan Ratu Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur 34193

Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
241
132
1145
124913
2914
6531
127088
Your IP: 18.217.53.133
20-04-2025
© PGRI Kabupaten Lampung Timur Powered By Mr.Zen

pgri-lamptim.org by PGRI Kabupaten Lampung Timur